Tindak Lanjuti 2 Keputusan Strategis MK, KPU Way Kanan Ikuti Rakoor Bidang Perencanaan di Lombok

    Tindak Lanjuti 2 Keputusan Strategis MK, KPU Way Kanan Ikuti Rakoor Bidang Perencanaan di Lombok
    Dok.KPU Wk

    Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Tahun 2023 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 28 Februari sampai dengan 2 Maret 2023.

    Kegiatan Rakoor diikuti oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, bersama Sekretaris KPU Way Kanan Muhamad Arifin, yang dibuka Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asyari Selasa malam.

    Dalam amanatnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, mengatakan bahwa rapat koordinasi ada 2 keputusan strategis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pedoman KPU untuk terus bekerja. Yaitu tidak ada perpanjangan masa jabatan Presiden dan syarat calon anggota DPD terkait calon mantan narapidana. 

    Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, Karakter kerja KPU yang menghadapi dinamika sedemikian rupa, dibutuhkan fleksibilitas dalam Perencanaan. Pengalaman verifikasi parpol Tahun 2017-2018 adanya putusan MK di tengah tahapan yang sudah berjalan. KPU merevisi dan mereviu kembali kegiatannya sehingga semua efek perubahan regulasi dapat diatasi. 

    "Ada distribusi pekerjaan dan kewenangan secara berjenjang mulai KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, "jelas Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam amanatnya.

    Iya juga menyampaikan bahwa Anggota KPU juga wajib juga mengetahui alur prosedur pengelolaan keuangan. KPU RI sudah membuka komunikasi dan MoU dengan Kapolri, Kejagung, BPK dan dikordinasikan juga dengan KPK.

    "Untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat terkait jaminan keselamatan kerja badan adhoc sebagaimana amanat Inpres 2/2021, "tutupnya.

    Disamping itu Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya akan akan menjalani keputusan strategis MK, yang menegaskan bahwa peraturan sebelumnya tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden dan terkait calon DPD mantan terpidana yang memang sebelumnya juga sudah di terapkan.

    "Iya kita akan menjalani keputusan strategis MK, yang sudah menegaskan bahwa peraturan sebelumnya tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden dan terkait calon DPD mantan terpidana yang memang sebelumnya juga sudah di terapkan, "ucap Refki.

    Refki juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda terkait jaminan keselamatan kerja badan adhoc.(tr)

    way kanan lampung
    AftisarPutra

    AftisarPutra

    Artikel Sebelumnya

    Serap Aspirasi  DPRD Way Kanan Dapil IV...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Way Kanan Hadiri Pengajian Akbar Haflah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami